“Sejak kemarin-kemarin malah, tapi itu juga harus didukung oleh penegak hukum yang punya integritas, kalau enggak itu nanti jadi lahan baru,” lanjutnya.
Justru, kata Johan, pelanggaran itu bukan dilakukan oleh anggota DPR RI, melainkan rawan terjadi di lingkup penegak hukum.
“Saya justru yang bahaya itu, bukan soal lawan politik, tapi ini bisa digunakan juga kalau moral azat masih terjadi di penegak hukum, maka dia punya mainan baru, Undang-Undang ini,” terang Johan.
Baca Juga: Dituding Politisasi Masjid, Anies Baswedan: Orang Berkerumun di Luar Kendali Saya
“Artinya saya setuju dengan UU perampasan aset, tapi harus didukung moral penegak hukum. Kayak misalnya pajak, orang harusnya setor seratus, trus mau setor aja deh 50, apakah itu terjadi? ya terjadi, tapi kan nggak semuanya,” tandasnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024