Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU karena kasasinya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui permohonan banding yang dikabulkan adalah permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Pengadilan Banding Membatalkan Keputusan Penundaan Pemilu, Yusril: KPU Dapat Melanjutkan Tahapannya
"Sebagai Menko Polhukam, saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan Pemilu. Di mana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan Partai Prima, hari ini di tingkat banding permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima," tutur Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahfud menegaskan agar seluruh pihak saat ini bisa berkonsentrasi terhadap pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.
Ia menegaskan tahapan Pemilu tetap sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO