Menu


Anas Urbaningrum Disambut Ratusan Loyalisnya Setelah Bebas dari Penjara

Anas Urbaningrum Disambut Ratusan Loyalisnya Setelah Bebas dari Penjara

Kredit Foto: Partai Demokrat

"Terima kasih kepada sahabat yang hadir, sahabat lama saya Saan Mustopa, maupun yang di belakang wajahnya sangat dikenal, Gede Pasek Suardika," ujar Anas, membuka pidatonya.

Anas juga menyampaikan terima kasih kepada loyalisnya yang sudah setia menunggu kebebasannya dari Lapas Sukamiskin. Menurut Anas, kehadiran mereka akan menambah spirit setelah bebas penjara.

Baca Juga: Ingin Cari Keadilan, Anas Urbaningrum Dapat Dukungan untuk Ungkap Kebenaran Soal Korupsi Hambalang

"Saya terima kasih kehadiran saudara sekalian di halaman Lapas Sukamiskin. Buat saya bukan memposisikan pada tempat halaman hati saya, semuanya yang hadir maupun yang tidak hadir, semuanya saya yakin ada di dalam relung hati saya yang terdalam," bebernya. 

Anas lalu menutup pidato di depan simpatisannya dengan teriakan merdeka.

"Saya ingin mengutip semangat 45. Merdeka! Merdeka! Allahuakbar! Allahuakbar! Hidup kalapas!" pekik Anas, disambut riuh pendukungnya.

Anas kemudian meninggalkan Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB. Dia menuju ke Rumah Makan Ponyo Cinunuk, Kabupaten Bandung, yang tak jauh jaraknya dari Lapas. 

Di restoran ini, Anas kembali disambut para pendukungnya. Selain itu, dia juga disambut langsung oleh sang istri, Atiya Laila.

Atiya lalu menggenggam erat tangan Anas. Genggaman itu tak dilepaskan, bahkan ketika Anas tengah berfoto dengan para pendukungnya.

Anas berubah status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan. Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Rika Aprianti menyebut Anas akan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) mulai hari ini.

Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.

Anas Urbaningrum adalah terpidana korupsi proyek Hambalang. Anas divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada 2014. Pada tingkat banding dipotong menjadi tujuh tahun penjara.

Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara. Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018.

Putusan PK pada 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi 8 tahun penjaradan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.