Lebih lanjut, penyidik antirasuah juga belum mengumumkan tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Pulo Gebang tersebut.
"Setelah cukup, pasti KPK akan emngumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Namun, dalam perkembangan kasusnya, KPK diketahui telah memanggil sejumlah 22 orang saksi, termasuk pegawai BPN, pegawai BUMD, pihak swasta, serta notaris.
Pihak penyidik berharap segenap elemen masyarakat turut mengawal proses penyidikan ini hingga digelarnya persidangan nanti.
Baca Juga: Benarkah Anies Baswedan Menggunakan APBN DKI Jakarta Untuk Politik? Begini Faktanya
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan