Beberapa eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aktivis antikorupsi berdemonstrasi di Gedung Merah Putih menuntut Ketua KPK Firli Bahuri dicopot dari jabatannya, pada Senin (10/4/2023).
Tak hanya itu, mereka juga menyerahkan sejumlah berkas mengenai Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam kesempatan tersebut hadir sejumlah mantan komisioner KPK seperti Abdullah Hehamanua, Saut Situmorang, Bambang Widjojanto. Selain itu, nampak mantan Penyidik KPK Novel Baswedan, serta Denny Indrayana.
"Mewakil 56 lebih perorangan dan organisasi menyampaikan dugaan potensi pelanggaran yang terjadi baik etik dan nonetik yang dilakukan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Dalam kronologis kita bercerita juga tentang sepanjang karirnya di KPK," ujar Saut Situmorang.
Baca Juga: Sejumlah Eks Pimpinan KPK Demo Tuntut Firli Dicopot, Abraham Samad: Pecat dan Pidanakan!
Saut mengemukakan, maksud dan tujuannya mendatangi dewan pengawas sebagai bagian dalam menyelamatkan marwah KPK.
"Oleh sebab itu, sekali lagi supaya tidak abuse of power kontra abuse of power, orang lain boleh abuse of power, tapi kita harus menempuh proses hukum. Kita mendatangi dewan pengawas dengan harapan mereka bekerja profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas, untuk kemudian mendalami kasus ini supaya Indonesia bisa terselamatkan dan Marwah KPK kembali ke sempat semula," ujarnya.
Dalam penyerahan berkas aduan kepada Dewas KPK, Saut mengemukakan ada dua hal yang disampaikan. "Poin intinya adalah 2, etik dan potensi pidana," ujarnya.
Sebelumnya, Abdulraham Samad menegaskan, Dewas KPK harus mengambil tindakan kepada Firli atas dugaan membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
"Oleh karena itu, kali ini kami mendorong Dewas KPK untuk lebih objektif untuk segera memeriksa Firli dan menjatuhkan sanksi pencopotan pemberhentian secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana," tegas Abraham dalam orasinya.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar Firli Bahuri ditindak secara hukum pidana.
"Kami minta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Firly melakukan pembocoran dokumen," kata Abraham.
"Kami menghimbau aparat penegak hukum untuk tidak main-main dan segera menetapkan Firli dari hasil penyelidikannya nanti sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana," sambungnya.
Baca Juga: Sentil Alex Gegara Bela Firli Bahuri, Novel Baswedan: Sejak Kapan Dokumen Bocor Tak Mengganggu?
Acara unjuk rasa tersebut turut dihadiri sejumlah mantan petinggi KPK lain, di antaranya Saut Situmorang, Bambang Widjojanto, Prof Deni Indrayana, Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, dan Budi Santoso.
Kemudian hadir juga mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai korban TWK KPK. Sementara dari kelompok aktivis di antaranya ICW, LBH Jakarta, YLHBI IM57,LBH Muhammadiyah, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO