Menu


Pidato dan Kebebasan Anas Digaungkan, Loyalis Anies: Pelaku Korupsi Kok Dipuja-Puja 

Pidato dan Kebebasan Anas Digaungkan, Loyalis Anies: Pelaku Korupsi Kok Dipuja-Puja 

Kredit Foto: Republika/Iman Firmansyah

”Memangnya mantan napi korupsi mau bikin kejutan apa? Napi korupsi kok diagungkan & dikasi panggung. Inilah anehnya Indonesia,” tandasnya.

Sebelumnya, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Keluar dari Penjara Hari Ini, Anas Urbaningrum Punya Kejutan Khusus untuk SBY, Apa Itu?

Hal ini terkait kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.