”Memangnya mantan napi korupsi mau bikin kejutan apa? Napi korupsi kok diagungkan & dikasi panggung. Inilah anehnya Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Keluar dari Penjara Hari Ini, Anas Urbaningrum Punya Kejutan Khusus untuk SBY, Apa Itu?
Hal ini terkait kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan