Menu


Jika Benar Data Hasil Penyelidikan Dibocorkan, Firli Patut Jadi Tersangka

Jika Benar Data Hasil Penyelidikan Dibocorkan, Firli Patut Jadi Tersangka

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Sedangkan yang kedua, Alex diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan ternyata menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan bukan sekedar Surat Perintah Penyelidikan KPK.

Ketiga, pernyataan Alex yang menyatakan pembocoran itu tidak ada dampaknya, sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya atau setidaknya menunjukan sikap permisifnya.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK: OTT Bupati Meranti Tidak Akan Terlaksana Tanpa Endar Priantoro

"Tindakan ini dapat dituding sebagai upaya untuk 'membelokkan' peristiwa yang sesungguhnya dan sekaligus mendekonstruksi dampak luas dari tindakan pembocoran," kata dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Djuanda ini.

Informasi yang terus berkembang di media dan medsos, masih menurut BW, telah secara benderang menginformasi dan mengonfirmasi bahwa tindakan Alex Marwata juga dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran etik dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Dengan kata lain, lanjut BW, dapat disimpulkan bahwa pembocoran dokumen bersifat rahasia yang menyerupai Laporan hasil Penyelidikan KPK ditujukan secara sengaja agar pihak yang tengah diperiksa KPK dalam hal ini dari ESDM dapat meng-counter atau mengantisipasi arah pemeriksaan. 

Apalagi, dokumen tersebut ditemukan Tim Penindakan KPK berada di ruangan Kepala Biro Hukum saat dilakukan penggeledahan di r Kementerian ESDM pada Senin (27/3/2023). 

"Jika benar dokumen di atas ditemukan oleh penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM yang diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan berasal dari Firli Bahuri, pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku," terangnya.

"Lebih mengerikan jika kesemuanya benar terjadi  pemberantasan korupsi tengah dan telah 'dijegal dan dijagal' dan pemberantasan korupsi 'dikorupsi' oleh Pimpinan Komite Pemberantasan Korupsi sendiri," imbuh dia.

BW menyatakan, setidaknya ada 4 UU yang dapat digunakan untuk menjerat dan menyatakan Firi Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pembocoran dokumen.

Adapun empat UU yang dimaksud adalah; Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Kerbukaan Informasi Publik; Pasal 21 UU Tipikor; Pasal 112 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara; dan Pasal 54 jo. Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik

Alex Marwata dapat juga dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri. Pasalnya, Alex begitu aktif dan reaktif 'membantu dan melindungi' Firli dari indikasi tindak kejahatannya.

"Sehingga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan di atas," demikian BW.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.