Menu


Terkait Keputusan Bawaslu Terkait Amplop Merah PDIP, Jansen Berikan Pendapat Mengejutkan 

Terkait Keputusan Bawaslu Terkait Amplop Merah PDIP, Jansen Berikan Pendapat Mengejutkan 

Kredit Foto: Partai Demokrat

"Ini penting untuk ditegaskan agar menjadi pegangan bagi kami semua, karena kami ini juga peserta Pemilu. Jangan nanti di sana bukan pelanggaran, kami yang melakukan jadi pelanggaran," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, Jansen bahkan meminta agar Bawaslu memberikan salinan putusan tersebut ke parpol lain.

Baca Juga: Amplop PDIP dengan Dalih ‘Sedekah’ Tak Ditetapkan Sebagai Pelanggaran, Pengamat: Aneh!

"Jika berkenan tolong pdf putusannya di share ke kami agar jadi pegangan juga untuk semua peserta pemilu, dan bisa dijadikan dokumen bukti pendukung jika ada yang dilaporkan ke Bawaslu di seluruh Indonesia ini," ujar Jansen. 

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP disertai gambar Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada jemaah masjid di Sumenep, Jawa Timur.

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (6/3).

Dia menyebutkan kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, seperti ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang.

Dia menyebutkan dari penelusuran itu memang terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jemaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.

"Ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terdapat gambar anggota DPR dari F-PDIP Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi berisi uang Rp 300 ribu," terangnya.

Meski begitu, Bawaslu menyebut tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan.

"Meski demikian Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu, alasannya adalah secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," pungkas Bagja.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.