Jansen Sitindaon, Wakil Sekjen Partai Demokrat, menanggapi keputusan Bawaslu terkait pembagian amplop merah berlogo PDIP dan foto pimpinan PDIP-DPP Said Abdullah kepada jamaah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Dia menyoroti pernyataan Bawaslu yang menyebutkan tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan sehingga menjadikan dasar bagi lembaga tersebut menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kontroversi Bawaslu Anggap Kader PDIP Tak Melakukan Kesalahan Saat Bagi-Bagi Uang di Masjid
Melalui akunnya di Twitter @jansen_jsp, dia menanyakan ke Bawaslu terkait hal tersebut. JPNN.com sendiri sudah mendapatkan izin untuk mengutip cuitannya.
"Izin @bawaslu_RI bertanya, apakah artinya presedennya sekarang pascaputusan ini: silahkan saja bagi-bagi amplop dan hal lainnya, di manapun termasuk di rumah ibadah dengan menempelkan logo partai secara terbuka, identitas diri dan lain-lain, asalkan tidak ada ajakan memilih dan itu bukan pelanggaran," kata Jansen yang dikutip JPNN.com, Jumat (7/4).
Jansen menilai hal itu penting untuk ditegaskan agar menjadi pedoman bagi para peserta pemilu yang lain.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024