Menu


Kontroversi Bawaslu Anggap Kader PDIP Tak Melakukan Kesalahan Saat Bagi-Bagi Uang di Masjid 

Kontroversi Bawaslu Anggap Kader PDIP Tak Melakukan Kesalahan Saat Bagi-Bagi Uang di Masjid 

Kredit Foto: Suara

"Sebuah izin resmi dari Bawaslu untuk boleh membagi bagikan uang dengan logo partai dan foto orang, selama belum terdaftar resmi sebagai caleg," tulis akun tersebut.

Hal ini membuat banyak warganet mengecam pernyataan Bawaslu. Banyak warganet yang menganggap Bawaslu tidak adil dalam mengusut suatu kasus dan cenderung berpihak ke suatu kelompok.

Baca Juga: Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran pada Pembagian Amplop PDIP, Tapi Said Berpotensi Kena Sanksi Ini

"Giliran orang sholat di masjid disemprit sama Bawaslu. Padahal baru bacapres, belum daftar KPU lagi. Ini gimana sih kok gak adil banget?" tanya warganet.

Tak hanya itu, sebagian warganet juga mengomentari sikap Bawaslu ini dengan sarkasme.

"Yuk mana lagi nih partai yang mau bagi amplop, bukan pelanggaran kan (padahal jelas sekali ini money politik). Agak sulit emang kalau pihak wasit bukan wasit beneran," sindir pedas warganet.

Larangan tindakan politik uang sendiri sudah diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut, tertulis dengan jelas bahwa peserta, tim kampanye politik yang melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada calon pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dipidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Namun, Bawaslu sendiri beralasan bahwa kegiatan "bagi-bagi" uang anggota DPR RI itu tidak dilakukan oleh calon legislator atau peserta politik, sehingga tidak bisa ditindak.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.