Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto menyoroti prosedur penjatuhan sanksi pada para polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Soleman menyoroti masih adanya penindakan secara etik kepada polisi yang sudah jelas-jelas melanggar pidana. Misalnya dalam penghilangan CCTV.
Penghilangan dan pengerusakan CCTV di kasus pembunuhan Yosua bisa dikategorikan sebagai tindak pidana menghalang-halangi penyelisikan atau obstruction of justice.
Menurut Soleman, tanpa lewat sidang etik pun para polisi yang terlibat sudah harusnya dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana yang kadar pelanggarannya lebih berat daripada pelanggaran etik.
"Jangan karena pidana terpenuhi, kode etik terpenuhi, yaudah kode etik aja. Kita di militer (TNI) tidak begitu," kata Soleman lewat channel Yotube Refly Harun, Senin (6/9/2022).
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024