Menu


Alasannya Enggak Jelas, Firli Bahuri Dituding Copot Brigjen Endar Gegara Kasus Formula E

Alasannya Enggak Jelas, Firli Bahuri Dituding Copot Brigjen Endar Gegara Kasus Formula E

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah memberikan tanggapan terkait polemik yang terjadi antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Brigadir Jenderal Endar Priantoro.

Polemik yang terjadi antara keduanya terjadi setelah Firli mencopot Endar dari posisi Direktur Penyelidikan di KPK. Namun, pencopotan ini sendiri dianggap tak memiliki alasan yang begitu jelas.

"Alasan pemberhentian Endar Priyantono sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sampai sekarang masih belum jelas," kata Herdiansyah dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Pakar hukum tata negara yang akrab disapa Castro itu menduga satu-satunya alasan Endar diberhentikan adalah terkait dengan macet nya penanganan kasus Formula E.

Baca Juga: Anggota Polri ‘Ngamuk’ ke Firli Bahuri, Ancam Keluar dari KPK Bila Paksa Copot Brigjen Endar

"Satu-satunya alasan yang rationable kenapa Endar diberhentikan, bisa jadi berhubungan erat dengan 'macet nya kasus formula E'," ujarnya.

Menurut Castro, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.