Menu


Alasannya Enggak Jelas, Firli Bahuri Dituding Copot Brigjen Endar Gegara Kasus Formula E

Alasannya Enggak Jelas, Firli Bahuri Dituding Copot Brigjen Endar Gegara Kasus Formula E

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah memberikan tanggapan terkait polemik yang terjadi antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Brigadir Jenderal Endar Priantoro.

Polemik yang terjadi antara keduanya terjadi setelah Firli mencopot Endar dari posisi Direktur Penyelidikan di KPK. Namun, pencopotan ini sendiri dianggap tak memiliki alasan yang begitu jelas.

"Alasan pemberhentian Endar Priyantono sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sampai sekarang masih belum jelas," kata Herdiansyah dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Pakar hukum tata negara yang akrab disapa Castro itu menduga satu-satunya alasan Endar diberhentikan adalah terkait dengan macet nya penanganan kasus Formula E.

Baca Juga: Anggota Polri ‘Ngamuk’ ke Firli Bahuri, Ancam Keluar dari KPK Bila Paksa Copot Brigjen Endar

"Satu-satunya alasan yang rationable kenapa Endar diberhentikan, bisa jadi berhubungan erat dengan 'macet nya kasus formula E'," ujarnya.

Menurut Castro, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

Firli juga dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ujarnya.

Kedua, lanjut Castro, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.

"Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," ucapnya.

Baca Juga: Tak Ingin Ganggu Masalah Brigjen Endar, Komisi III DPR Akan Temui KPK Dalam Rapat Kerja

Herdiansyah bahkan menyebut langkah ketua lembaga antirasuah tersebut adalah sebagai bentuk arogansi.

"Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadi nya. Tidak berbasis aturan hukum," imbuhnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.