Sejumlah anggota Polri dalam status pegawai negeri yang dipekerjakan (PYND) meminta dikembalikan ke institusi asalnya atau hengkang dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permintaan ini timbul setelah Brigadir Jenderal Pol Endar Priantoro dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Mereka pun mengaku siap dikembalikan bila Ketua KPK Firli Bahuri masih tetap memaksakan pencopotan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan berkomentar panjang lebar terkait adanya desakan dari anggotanya yang bertugas di KPK tersebut. Ia hanya menegaskan akan taat terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga: Buntut Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Firli Bahuri Didesak Mundur dari Jabatannya
"Ya saya kira aturan-aturannya kan sudah ada. Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada. Tentunya kita taat asas dengan aturan itu," kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, desakan dari PNYD Polri terhadap KPK ini disampaikan lewat surat terbuka. Dalam surat tersebut menekankan menghormati keputusan apapun yang diambil Polri dan KPK selagi seusia dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan