Di samping itu, mereka juga meminta KPK dapat memperhatikan dampak moral atau psikologis pegawainya yang berasal dari kementerian atau lembaga dalam mengambil suatu kebijakan. Khususnya dalam penugasan personil pada tingkat eselon II.
"Ini dikarenakan sejatinya PNYD bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal," tulisnya.
Lebih lanjut, dalam surat terbuka tersebut mereka jua meminta Polri dan KPK menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik. Hal ini dijelaskannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (6), Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 Nomor (7).
Baca Juga: Tak Ingin Ganggu Masalah Brigjen Endar, Komisi III DPR Akan Temui KPK Dalam Rapat Kerja
"Apabila Pimpinan KPK tetap memaksa pemberhentian tersebut, maka kami siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi menciderai marwah lembaga/institusi asal kami," tegasnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO