Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa video viral yang memperlihatkan aksi bagi-bagi amplop dengan logo PDI Perjuangan bukan bagian dari pelanggaran Pemilu.
Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, pembagian amplop ini tak bisa diproses karena pembagian amplop ini sama sekali tak terindikasi pelanggaran di dalamnya.
“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Rahmat Bagja, Kamis (6/3/2023).
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Minta Bawaslu Usut Tuntas Kasus ‘Amplop PDIP’ di Sumenep
Dari hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti yang telah diterima, Rahmat mengakui bahwa ada pembagian amplop yang dilakukan pengurus masjid setelah kegiatan salat Tarawih.
“Ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terdapat gambar anggota DPR dari F-PDIP, Said Abdullah dan Ketua DPRD PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi berisi uang Rp300 ribu,” terangnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO