Menu


Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran pada Pembagian Amplop PDIP, Tapi Said Berpotensi Kena Sanksi Ini

Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran pada Pembagian Amplop PDIP, Tapi Said Berpotensi Kena Sanksi Ini

Kredit Foto: DPR

Konten Jatim, Surabaya -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan putusan terkait dengan pembagian amplop di salah satu masjid yang ada di Sumenep bergambar Said Abdullah lengkap dengan logo PDI Perjuangan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengklaim, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu dalam aksi pembagian amplop berwarna merah tersebut.

Baca Juga: Tak Yakin Koalisi Besar Bakal Terbentuk, PPP: Kita Harus Satu Pandangan

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Rahmat Bagja, Kamis (6/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti yang telah diterima, Rahmat mengakui bahwa ada pembagian amplop yang dilakukan pengurus masjid setelah kegiatan salat Tarawih.

“Ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terdapat gambar anggota DPR dari F-PDIP, Said Abdullah dan Ketua DPRD PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi berisi uang Rp300 ribu,” terangnya.

Baca Juga: Prediksi Refly Harun, PDIP Bersedia Gabung Koalisi Besar jika Puan Jadi Wakil Prabowo

Rahmat pun beralasan, tidak adanya pelanggaran pemilu dalam pembagian amplop tersebut hanya karena tidak adanya ajakan untuk memilih Said Abdullah maupun PDI Perjuangan setelah diberikan amplop berisi uang tersebut.

“Meski demikian, penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop,” imbuhnya.

Rahmat kemudian menegaskan, potensi jerat hukum bisa saja dikenakan kepada Said Abdullah atas aksi pembagian uang yang diklaim sudah sering dilakukannya dengan dalih sebagai zakat.

“Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu berpendapat, meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024,” tuturnya.

Baca Juga: Ogah Tanggapi Sindiran PDIP soal Timnas Israel, Anies Baswedan Fokus Silaturahmi dengan Rakyat

“Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah,” sambungnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.