Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menolak proses kasus Formula E.
Dijelaskan oleh Refly, ada perlakuan yang berbeda antara Endar dengan Karyoto, padahal keduanya sama-sama menolak status kasus Formula E.
Namun, Karyoto malah dinaikkan pangkat menjadi Kapolda Metro Jaya, sementara Endar dicopot dari jabatan Direktur Penyidik KPK meski penugasannya diperpanjang.
Baca Juga: Pengamat Lagi-lagi Endus Upaya Jegal Anies, Kali Ini Lewat PK Kubu Moeldoko
"Tapi Endar ini dikembalikan ke Mabes Polri belum jelas jabatannya dan tentu saja dia jauh lebih resisten dibandingkan Karyoto misalnya, karena Karyoto itu naik pangkat," ujar Refly.
Namun yang menjadi persoalan adalah kelanjutan kasus Formula E saat Endar resmi berhenti dari KPK, kemungkinan langkah untuk menaikkan status akan lebih mulus.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO