Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menolak proses kasus Formula E.
Dijelaskan oleh Refly, ada perlakuan yang berbeda antara Endar dengan Karyoto, padahal keduanya sama-sama menolak status kasus Formula E.
Namun, Karyoto malah dinaikkan pangkat menjadi Kapolda Metro Jaya, sementara Endar dicopot dari jabatan Direktur Penyidik KPK meski penugasannya diperpanjang.
Baca Juga: Pengamat Lagi-lagi Endus Upaya Jegal Anies, Kali Ini Lewat PK Kubu Moeldoko
"Tapi Endar ini dikembalikan ke Mabes Polri belum jelas jabatannya dan tentu saja dia jauh lebih resisten dibandingkan Karyoto misalnya, karena Karyoto itu naik pangkat," ujar Refly.
Namun yang menjadi persoalan adalah kelanjutan kasus Formula E saat Endar resmi berhenti dari KPK, kemungkinan langkah untuk menaikkan status akan lebih mulus.
"Persoalannya adalah apakah ini akan memuluskan pergantian ini, memuluskan menaikkan status Formula E, ini yang dikhawatirkan sesungguhnya," ucapnya dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu (5/4).
Jika status Formula E telah naik, maka Anies Baswedan berpotensi dijadikan tersangka, kalau benar terjadi maka publik terutama pendukungnya akan chaos seperti kata pengamat Toni Rosyid.
"Karena kalau ini dinaikkan Lalu ada tersangkanya dan tersangkanya Anies, you can imagine, apakah akan terjadi seperti yang dikatakan oleh pengamat Toni Rosyid," ucapnya.
"Kalau seandainya Anies dijadikan tersangka orang bisa ngamuk, nggak tahu, ini sometimes selalu maunya testing the water, kira-kira orang marah apa enggak, ini nggak bagus sesungguhnya," tandas Refly.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024