Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut menyoroti terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Pencopotan tersebut dinilai Novel, membuktikan bahwa sifat arogan Ketua KPK Firli Bahuri yang makin kelihatan. Kali ini, kapolri lawannya.
Novel menyoroti alasan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasan Endar yang habis per 31 Maret 2023.
Baca Juga: Dewas KPK Sebut Brigjen Endar Tak Pernah Langgar Etik, Lantas Dicopot Firli dkk Gegara Apa?
Alasan yang disampaikan lembaga antirasuah itu dinilai keliru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirim surat perihal perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 29 Maret 2023.
Surat tugas Brigjen Endar berakhir pada 31 Maret. Namun, Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada 29 Maret.
Novel menguraikan, masa tugas di KPK berlaku dengan formasi 4-4-2, yaitu empat tahun, empat tahun, dan ditambah dua tahun.
"Memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN, dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis, itu tidak benar, menurut saya justru kebohongan publik," kata Novel saat dihubungi, Rabu (5/4).
Dia menilai, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas. Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum.
"Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP (Endar Priantoro)," kata Novel.
Ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menilai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin KPK tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh Firli Bahuri.
Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Dipecat, Pakar Sebut Firli Bahuri Cs Atur KPK sesuai Selera Pribadi
"Pemaksaan ini terdapat keganjilan untuk memaksakan naiknya salah satu kasus yang diduga terkait kepentingan politik tertentu," kata dia dalam siaran pers, Rabu (5/4).
Menurut Praswad, pemaksaan dilakukan setelah Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknya status Formula E menjadi penyidikan. Dia menilai kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut.
"Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir harus tidak dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksakan naiknya kasus tersebut," tegas Praswad.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO