Praswad menilai tindakan dugaan rekayasa kasus melalui pemulangan Brigjen Endar Priantoro menjadi indikasi bahwa KPK dapat menjadi alat gebuk politik yang sangat jauh.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim keputusan mendepak Brigjen Endar Priartono sebagai direktur penyelidikan (dirlidik) bukan kebijakan satu orang saja.
Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Dicopot Firli KPK, Jokowi Minta Jangan Buat Kegaduhan
Keputusan itu diambil minimal berdasarkan tiga orang pimpinan KPK sesuai dengan prinsip kolektif kolegial.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Oleh karena itu, Ali menampik narasi yang dibangun oleh pihak tertentu seolah-olah keputusan itu hanya diambil oleh Firli Bahuri. "Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per 31 Maret 2023," jelas dia.
Baca Juga: Kekayaan Endar Priantoro yang Sempat Disorot Karena Istri
Ali menyatakan KPK tidak mengajukan perpanjangan Brigjen Endar.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO