Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti dua kali melanggar kode etik. Bahkan pada pelanggaran terbaru, Hasyim dikenai pelanggaran kode etik karena skandal yang terjadi antara dirinya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Melihat hal ini, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang ikut mengawal Koalisi Kawal Pemilu Bersih mengatakan bahwa Hasyim pantas mundur dari jabatannya.
Kurnia menjelaskan sejumlah ketentuan yang menjadi landasan mengapa Hasyim layak mundur. Pertama, Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Pemilu yang menyatakan bahwa syarat menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Baca Juga: KPU Ogah Negosiasi Dengan Partai Prima, Hasyim: Ini Menunjukkan Kami Melawan
Kedua, TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang menegaskan bahwa penyelenggara negara harus siap mundur apabila telah melanggar kaidah. "Bagi ICW, dengan melandaskan dua pelanggaran kode etik yang secara berturut-turut dijatuhkan kepada Hasyim, telah memenuhi syarat bagi dirinya untuk mengundurkan diri," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memang memutuskan Hasyim melanggar kode etik sebanyak dua kali dalam sepakan terakhir. Pada Kamis, 30 Maret 2023, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar kode etik karena memprediksi Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan