Terkait kabar kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih terus dipantau oleh masyarakat. Namun, tak hanya membicakaran masalah tarif BBM, justru hal lainnya ikut tersoroti, yakni kriteria kendaraan tertentu yang diperbolehkan memakai Pertalite.
Pemerintah mengumumkan perihal menurunkan keriteria kendaraan yang dapat memakai BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Sebelumnya, kendaraan dengan mesin 1.500 cc diturunkan menjadi 1.400 cc.
Mengutip dari laman CNBC Indonesia, pada wilayah pemerintahan, terlaksananya dari pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite hanya menunggu terbitnya revisi peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian, serta harga jual eceran BBM.
Nantinya, setelah aturan tersebut diterapkan, maka kendaraan yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite, yaitu mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cc, dan motor di bawah 250 cc.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024