Menu


Batal Tak Jadi untuk Mobil 1500cc! Pemerintah Kini Rencanakan Hanya Mobil-mobil Jenis Inilah yang Bisa Pakai Pertalite

Batal Tak Jadi untuk Mobil 1500cc! Pemerintah Kini Rencanakan Hanya Mobil-mobil Jenis Inilah yang Bisa Pakai Pertalite

Kredit Foto: Dok Republika.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Terkait kabar kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih terus dipantau oleh masyarakat. Namun, tak hanya membicakaran masalah tarif BBM, justru hal lainnya ikut tersoroti, yakni kriteria kendaraan tertentu yang diperbolehkan memakai Pertalite.

Pemerintah mengumumkan perihal menurunkan keriteria kendaraan yang dapat memakai BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Sebelumnya, kendaraan dengan mesin 1.500 cc diturunkan menjadi 1.400 cc.

Mengutip dari laman CNBC Indonesia, pada wilayah pemerintahan, terlaksananya dari pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite hanya menunggu terbitnya revisi peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian, serta harga jual eceran BBM.

Nantinya, setelah aturan tersebut diterapkan, maka kendaraan yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite, yaitu mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cc, dan motor di bawah 250 cc.

Baca Juga: Sempat Diisukan Naik per 1 September, Ternyata Ini yang Bikin Kenaikan Harga BBM Subsidi Tertunda, Kata Jokowi sih Gegara Ini

Menurut Direktur Eksekutif Refominer Institue, Komaidi Notonegoro, dari hasil yang dinyatakan oleh menteri keuangan, sebagian besar berada pada kelompok menengah ke atas, sementara kelompok menengah ke bawah relatif kecil.

Hingga kini, pemerintah masih berupaya untuk melakukan kalkulasi pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi.

Selain itu, Irto memaparkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite pada Agustus 2022 telah menginjak angka 19,5 juta KL, dari penetapan sebesar 23,05 juta KL. Untuk penyaluran Solar Subsidi sampai Agustus ini sekitar 14,9 juta KL, yang akan ditetapkan hingga akhir tahun.

Baca Juga: Harga BBM Subsidi di Ambang Kenaikan, Berikut Cara Mengecek Apakah Anda Termasuk Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000 atau Tidak

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO