Surat ini berisikan tentang “Pencabutan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 102/SK/VIII/1967 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Kebijaksanaan Dalam Bidang Ekspor Dan Pemasaran Barang-Barang/Hasil-Hasil Bumi Indonesia” dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan saat itu, Jusuf Kalla.
Jadi, meskipun Indonesia dan Israel tidak mempunyai relasi diplomatik, di sini bisa disimpulkan kalau kedua negara tersebut tetap berhubungan melalui jalur perdagangan dan peristiwa ekspor-impor ini sudah berlangsung sejak lama.
Baca Juga: Menelisik Sanksi Terberat FIFA Terhadap Indonesia: Nasib Seperti Rusia?
Bawa Keuntungan Besar
Fakta lain yang cukup mencengangkan dalam konotasi positif adalah perdagangan antara Indonesia dengan Israel bisa dikatakan membawa keuntungan ekonomi yang cukup masif. Data menyebutkan kalau keuntungan hasil ekspor Indonesia ke Israel konsisten berada di angka 100 Juta USD.
Dan dalam 2 tahun terakhir, hasil ekspor Indonesia ke Israel mencapai titik tertingginya. Tahun 2021, Indonesia berhasil mengekspor barang dengan total 162,9 juta USD, dan jumlah ini meningkat pada 2022 dengan total ekspor mencapai 185,6 juta USD.
Baca Juga: Reaksi Dunia Internasional Terhadap Penolakan Indonesia Kepada Israel
Mayoritas hasil ekspor dari Indonesia menuju Israel ini berupa mesin dan peralatan listrik, lemak dan minyak hewani atau nabati, pakan ternak, hingga furnitur.
Adapun hasil impor dari Israel ke Indonesia yang biasanya berupa mesin, peralatan mekanik, perkakas dari logam, serta senjata dan amunisi. Per 2022 lalu, hasil impor dari Israel ke Indonesia mencapai 47,8 juta USD sehingga Indonesia mengalami surplus sekitar 137,8 juta USD.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan