Pihak Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Chairul Anam, menyatakan bahwa mereka menemukan bukti nyata adanya praktik potong rekaman CCTV yang diduga untuk memperkuat penyataan atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J sesuai arahan Ferdy Sambo.
"Kalau video yang tersebar di publik, video ini nggak ada. Padahal ini video yang sangat penting dalam dalam rekonstruksi peristiwa," ujar Chairul Anam, di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Praktik memilah rekaman CCTV yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan termasuk dalam obstruction of justice dalam kasus kematian mendiang Brigadir J.
"Adanya pemotongan dari penghilang CCTV sebelum dan sesudah peristiwa hausnya kalau ingin membuat terang, harusnya dilihatkan semua, tapi ini dipilih," lanjutnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan