Menu


3 'Ralat' di Kasus Pembunuhan Yosua yang Kini Bikin Ferdy Sambo di Atas Angin, Mantan Hakim MA Prediksi Pengadilannya Bakal Rumit

3 'Ralat' di Kasus Pembunuhan Yosua yang Kini Bikin Ferdy Sambo di Atas Angin, Mantan Hakim MA Prediksi Pengadilannya Bakal Rumit

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Konten Jatim, Jakarta -

Keputusan kepolisian yang meralat status Ferdy Sambo dalam perkara pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, menuai polemik di media sosial.

Banyak netizen yang mencurigai ada sesuatu di balik keputusan ralat status tersebut.

Baca Juga: Komentar Jefri Nichol soal Anak Ferdy Sambo Tuai Kehebohan, Kelakuan Anak Pak Jenderal Itu Dibongkar Habis

Perubahan status Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice bukan satu-satunya "ralat" yang terjadi dalam perkembangan pengusutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ada dua "ralat" lainnya yang juga terjadi pada pekan ini.

Seperti halnya ralat status tersangka, dua ralat lainnya ini juga cenderung menguntungkan Sambo.

Apa sajakah ralat tersebut, berikut daftarnya:


1. Pengakuan Terbaru Sambo soal Perintah ke Richard Eliezer

Pada pemeriksaannya yang terbaru, Ferdy Sambo mengaku tak ada menyuruh Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak.

Kepada penyidik yang memeriksanya, Sambo mengakui dirinya kesal pasa Yosua atas tindakan sang ajudan di Magelang seperti yang dilaporkan sang istri, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Tak Seistimewa Putri Candrawathi, 4 Artis dan Politisi Wanita Ini Tetap Ditahan di Penjara Walau Punya Bayi

Namun, jenderal bintang dua itu mengaku tak memerintahkan Richard untuk menembak.

Dia mengaku hanya melontarkan kalimat "Hajar Chard."

"Bahwa maksud kalimat tersebut adalah memberikan perintah untuk menghajar, bukan menembak, yang kemudian dilakukan penembakan oleh Bharada Richard. Hal tersebut di luar perkiraan saya," kata Sambo kepada penyidik yang memeriksanya, Rabu (31/8/2022).

2. Komnas HAM Sebut Terjadi Pelecehan pada Putri Candrawathi

Komnas HAM telah mengakhiri penyelidikannya atas kasus  kematian Yosua dan menyerahkan laporannya kepada pihak Polri.

Dalam laporannya, Komnas HAM menyebut tak ada kekerasan pada Yosua.

Sebaliknya, Komnas HAM sangat yakin Yosua telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebelum kejadian nahas yang menimpanya.

Baca Juga: 3 Laporan yang Diterima Polri Dari Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J, Benarkah Tidak Ada Kekerasan?

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," ucap komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM. Kamis (1/9/2022).



3. Ralat Status Tersangka di Kasus Obstruction of Justice

Terkait ralat status dalam kasus obstuction of justice, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetio menerangkan, Ferdy Sambo belum dapat ditersangkakan dalam kasus tersebut, karena masih menunggu hasil banding sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang KKEP, Jumat (26/8) lalu, sudah memutuskan untuk memecat Irjen Sambo dari keanggotaan kepolisian, karena statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Baca Juga: Anjay, Pengakuan Ferdy Sambo Berubah Lagi! Dari Pemeriksaan Terbaru, Si Jenderal Ngaku Gak Suruh Richard Nembak, Tapi Ngelakuin Ini

Adapun enam anggota Polri yang sudah ditetapkan tersangka obstruction of justice adalah:
• Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Propam.
• Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
• AKBP Arif Rahman selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
• Kompol Baiquni selaku mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
• Kompol Chuck Putranto selaku mantan Kasubbag audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
• AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Nama enam tersangka obstruction of justice tersebut versi Irjen Dedi tersebut, merevisi, enam nama tersangka semula, yang disebutkan Ketua Irsus, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryanto sebelumnya.



Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI periode 2011-2018, Gayus Lumbuun sebut pengungkapan kasus pembunuhan berencana Yosua yang didalangi Irjen Pol Ferdy Sambo bakal serumit kasus pembunuhan kopi sianida Jessica Kumala Wongso yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Menutut Gayus, kerumitan pengungkapan kasua kematian ditengarai pelaku yang juga berasal dari instansi Polri. 

"Kalau saya bandingkan, rumitnya nanti di pengadilan ini akan serumit dengan kasus kopi sianida akan seperti itu saya bayangkan," kata Gayus dalam diskusi Public Virtue bertajuk 'Kematian Joshua dan Perkara Sambo yang digelar pada Kamis (1/9/2022).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO