“Mengganti warna dan ukuran KTP orang Aceh menjadi ‘Merah Putih’ sehingga di mana-mana orang Aceh bisa langsung dikenali dari KTP-nya,” ujarnya.
Sikap Megawati tersebut dinilai sebagai apartheid. Sebuah sistem atau hukum pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah.
“Apartheid ala NKRI,” tandas Dandhy.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO