Menu


Mahfud MD Bongkar Kasus Transaksi Rp349 Triliun, Dedek Prayudi: Perjalanan Tidak Mudah, Mereka Terlanjur Menikmati Kerusakan

Mahfud MD Bongkar Kasus Transaksi Rp349 Triliun, Dedek Prayudi: Perjalanan Tidak Mudah, Mereka Terlanjur Menikmati Kerusakan

Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Konten Jatim, Jakarta -

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek 'Uki' Prayudi menyoroti sikap tegas Menko Polhukam Mahfud MD dalam membongkar kasus transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Dedek menyebut bahwa Mahfud MD bahkan seperti sudah siap atas semua konsekuensinya jika dia membongkar semua kebobrokan lembaga terkait. Mahfud berusaha melawan sistem yang sudah lama rusak, yang mana dianggap normal bagi banyak pihak. 

Baca Juga: Tanggapi Isu Penyelundupan Emas Batangan Rp189 Triliun, Komisi III DPR RI Desak Mahfud Ungkap Pelakunya 

Memang diakui Dedek langkah itu tidak mudah. Apalagi sudah banyak pihak yang terlibat dalam sistem yang sudah terlanjur rusak tersebut. 

"Perjalanan tentu tidak mudah. Mereka yang sudah terlanjur menikmati kerusakan ini, pasti melawan," ujar Dedek, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube COKRO TV, Minggu (2/4/2023). 

Selain Menko Polhukam, Mahfud juga menjabat sebagai Ketua Komite TPPU. Pilihan untuk bekerja aman, lanjut Dedek, pasti ada. Namun Mahfud MD tidak memilih jalan itu dan memutuskan untuk tegas melawan kasus yang diduga terkait dengan pencucian uang tersebut. 

"Prof Mahfud memilih wakafkan diri untuk perbaikan bangsa. Belakangan malah dikabarkan Arteria akan melaporkan ke polisi karena enggak terima dibeberkan adanya markus di DPR RI," jelas Dedek. 

Oleh sebab itu, Dedek Prayudi mengajak masyarakat di negeri ini tidak meninggalkan Mahfud MD agar maju terus membongkar pihak-pihak yang terkait dalam kasus transaksi tak wajar Rp349 triliun ini. 

Sekadar informasi, untuk membongkar transaksi tidak wajar sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu, Mahfud MD rapat bersama Komisi III DPR RI. 

Rapat tersebut berlangsung begitu panas dan sengit. Anggota Komisi III DPR RI Ateria Dahlan mengatakan bahwa laporan PPATK seharusnya tidak diumumkan ke publik. 

Kemudian Arteria melanjutkan, ada ancaman pidana di UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bagi siapapun yang membocorkan laporan.

Alih-alih berdiam diri, Mahfud MD menjawab dengan mengatakan agar anggota DPR tidak menyudutkan dirinya. Ia mengatakan bahwa sikap Arteria tersebut dianggap menggertak dan menghalangi penyidikan dan penegakan hukum 

"Jadi saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga, saudara dihukum menghalangi penyidikan dan penegakan hukum," tukas Mahfud MD, beberapa waktu lalu. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO