Dia melanjutkan, setelah itu, baru kemudian mantan Ketua Umum Pengurus Besar HMI itu menuju kampung halamannya di Blitar. "Setelah itu kemudian Mas Anas menuju Blitar," ujarnya,
Perjalanannya sebelum dibebaskan, Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Baca Juga: Keluarnya Anas Urbaningrum dari Penjara Bisa Bikin Geger, Mazdjo Pray Beberkan Alasannya
Terbukti bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas dengan denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Tak puas, Anas mengajukan banding dan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis di tingkat pertama.
Meski putusan banding lebih rendah, Anas tetap mengupayakan langkah hukum lanjutan di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Kemudian, Anas kembali melakukan peninjauan kembali (PK) ke MA. MA kemudian mengabulkannya PK tersebut dengan memotong masa hukuman Anas enam tahun dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi delapan tahun penjara.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024