Menu


Tanggapi Isu Penyelundupan Emas Batangan Rp189 Triliun, Komisi III DPR RI Desak Mahfud Ungkap Pelakunya 

Tanggapi Isu Penyelundupan Emas Batangan Rp189 Triliun, Komisi III DPR RI Desak Mahfud Ungkap Pelakunya 

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

"Agar jelas semuanya dan menjadi terang benderang masalahnya," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD, membeberkan temuan PPATK terkait pencucian uang senilai Rp189 triliun yang berhubungan dengan impor emas batangan ke dalam negeri.

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Polri Buru Netizen yang Tuduh DPR Ini

Menko Polhukam itu pun mengatakan dugaan impor emas tersebut dilakukan oleh 15 entitas yang diselundupkan ke dalam negeri dengan dalih emas mentah.

Temuan itu pun tak pelak dari dugaan Mahfud MD soal transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berkaitan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK tinggal diselediki, tetapi dikatakan emas mentah. Mengaku ini emas mentah yang dicetak di Surabaya, dicari ke Surabaya tidak ada pabriknya,” ungkap Mahfud, saat pemaparan di Komisi III DPR RI, dikutip Jumat (31/3/2023).

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.