Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman menyebut penyelundupan emas batangan senilai Rp 189 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diungkap Mahfud MD termasuk bagian dari tindak pidana pencucian uang.
"Penyelundupan emas batangan senilai Rp189 triliun di Kemenkeu itu sudah termasuk dalam tindak pidana pencucian uang sebesar Rp349 triliun yang diungkapkan Prof Mahfud," ujar Benny dalam keterangannya (2/4/2023).
Dikatakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu, pihaknya meminta dalam rapat lanjutan di Komisi III DPR Mahfud mengungkapkan pelakunya.
"Kita minta pak Mahfud dalam rapat lanjutan di Komisi III DPR nanti untuk tunjuk hidung, siapa pelakunya, dan uangnya mengalir ke mana saja," lanjutnya.
Hal itu penting dilakukan menurut Benny agar kasus tersebut menjadi terang benderang di depan mata publik.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan