Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah memberi dukungan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membongkar transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Fahri mengatakan bahwa Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berperan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD dan Sri Mul Belum Satu Suara Soal Transaksi Rp349 T
"Sebenarnya begitu dia (ditugasi) sebagai Ketua Komite (Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU), tahu ini ada masalah, kan sederhana, enggak perlu ributlah," ujarnya.
Menurutnya, Mahfud juga dinilai bisa langsung melaporkan kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo jika menduga ada pencucian uang di Kemenkeu. Selain itum Mahfud bisa meminta petunjuk dari Jokowi untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kendati demikian, Fahri Hamzah pesimis dengan kasus transaksi janggal di Kemenkeu ini bisa menemui titik terang.
Ia menduga bahwa kasus ini bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian karena adanya kultur bersekongkol di kalangan para pejabat.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan mengenai dugaan transaksi janggal di Kemenkeu Rp349 triliun dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun.
"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan 491 entitas ASN tersebut terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280 yang melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.
Baca Juga: Wamenkeu Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data Kemenkeu dan Menkopolhukam, Mahfud MD: Akhirnya Clear, kan?
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori itu sebesar Rp53.821.874.839.402 dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu terlibat sebanyak 30 orang.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut. Untuk kategori itu, jumlah transaksinya mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO