Kasus Irjen Ferdy Sambo menguak salah satu permasalahan penting di tubuh Polri, yakni begitu mudahnya seorang atasan menyalahgunakan wewenang dengan menyuruh bawahannya berbuat tidak benar.
Akibatnya, ada 97 polisi yang kini diperiksa terkait kasus menghalangi penyidikan alias obstruction of justice.
Terkait hal ini, muncul satu pertanyaan, apa yang harus dilakukan seorang polisi jika diperintah melakukan sesuatu yang tidak benar oleh atasannya.
Baca Juga: Halo BLovers! Ini Cara Nonton Live Streaming Legal Gratis Perempatfinal BWF World Championships Tanpa Terganggu Breaking News Ferdy Sambo
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan, setiap polisi punya diskresi untuk menolak perintah.
Perintah yang bisa ditolak adalah perintah yang tak sesuai dengan tugas pekerjaan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO