Menu


Kalau Polisi Diperintah Atasan Berbuat Tidak Benar di Luar Pekerjaan, Apa yang Harus Dilakukan? Jenderal Pensiunan Ini Beri Saran Begini

Kalau Polisi Diperintah Atasan Berbuat Tidak Benar di Luar Pekerjaan, Apa yang Harus Dilakukan? Jenderal Pensiunan Ini Beri Saran Begini

Kredit Foto: Tangkapan layar progran Aiman Kompas TV

Selain menolak, Susno menyebut polisi yang mendapat perintah di luar tugas pekerjaan bisa melaporkan atasannya itu ke atasan yang lebih tinggi.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Susno menilai Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu harusnya melaporkan Ferdy Sambo ke pejabat yang lebih tinggi.

Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah dua ajudan Ferdy yang diperintah untuk ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

Keduanya dituding dijanjikan uang dalam jumlah besar.

Saat kejadian, Ferdy masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Baca Juga: Catat Baik-baik, Pengumuman Keputusan Atas Banding Pemecatan Ferdy Sambo Akan Diumumkan di Sekitaran Tanggal Ini

"Laporannya harusnya bisa ke Kapolri atau Wakapolri," ujar purnawirawan jenderal bintang tiga itu.

Mengacu ke tidak adanya inisiatif untuk menolak itu, Susno menilai penyidik harus benar-benar cermat. Jangan sampai penyidik menggampangkan masalah dengan menilai keterlibatan para bawahan itu hanya sekedar untuk menjalankan perintah.

"Apa benar perintah atau karena mereka juga ingin," ucap Susno dalam perbincangan di TV One, Kamis (25/8/2022).


Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman