Polresta Malang menyita tiga rumah Crazy Rich Wahyu Kenzo yang diduga melakukan penipuan investasi robot investasi Auto Trade Gold (ATG).
Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, tiga unit rumah berada di Perumahan Grand Permata Jingga 2 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditetapkan Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Kasus TPPU
"Kami sudah mengamankan beberapa aset, di antaranya kendaraan dan beberapa rumah di Permata Jingga," tutur Bayu.
Selain menyita aset tiga rumah, Polresta Malang Kota terus menelusuri aset-aset lainnya dengan bekerja sama Bareskrim Mabes Polri.
Dia, Wahyu Kenzo menurut Kompol Bayu diduga merugikan kurang lebih 25 ribu korban dengan nilai mencapai Rp 9 triliun.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO