Polresta Malang menyita tiga rumah Crazy Rich Wahyu Kenzo yang diduga melakukan penipuan investasi robot investasi Auto Trade Gold (ATG).
Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, tiga unit rumah berada di Perumahan Grand Permata Jingga 2 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditetapkan Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Kasus TPPU
"Kami sudah mengamankan beberapa aset, di antaranya kendaraan dan beberapa rumah di Permata Jingga," tutur Bayu.
Selain menyita aset tiga rumah, Polresta Malang Kota terus menelusuri aset-aset lainnya dengan bekerja sama Bareskrim Mabes Polri.
Dia, Wahyu Kenzo menurut Kompol Bayu diduga merugikan kurang lebih 25 ribu korban dengan nilai mencapai Rp 9 triliun.
Selain menyita rumah, Polresta Malang Kota sudah mengamankan mobil mewah BMW M4, Toyota Alphad Executive Lounge, Toyota Innova dan Toyota Fortuner.
Kendaraan roda dua, seperti tiga vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide juga sudah disita polisi.
Baca Juga: Kepolisian Usut Hasil Penjualan Mobil Mewah Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
Sementara itu polisi juga menetapkan marketing ATG Raymond Enovan (RE) sebagai tersangka.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024