Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) akan kembali menjalankan verifikasi administrasi (vermin) di 34 kabupaten dan kota pada Rabu (29/3). Jika sudah dinyatakan lolos vermin, Prima akan bisa melakukan verifikasi faktual (verfak).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, verifikasi administrasi (vermin) Prima merupakan tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik (parpol) yang telah diserahkan pada Selasa (28/3). Verifikasi administrasi membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari.
Baca Juga: Kembali Diverifikasi KPU, Prima Akan Tunggu Nasibnya di Bulan April
“Hari (Rabu, 29/3) KPU bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik (calon peserta Pemilu 2024) dari Partai Prima,” ujar Idham di Gedung KPU, kemarin.
Idham mengatakan, jika Prima berhasil memenuhi syarat administrasi, maka Prima harus mengikuti tahapan verifikasi faktual (verfak). Kata dia, setelah lulus verfak, Prima dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024.
“Verifikasi faktual langsung dilakukan setelah lolos verifikasi administrasi,” ujarnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024