Menu


Ferdy Sambo Sempat Menangis saat Ungkap Sebuah Pengakuan soal Ini, Ada Sesuatu yang Ia Janjikan di Pengadilan

Ferdy Sambo Sempat Menangis saat Ungkap Sebuah Pengakuan soal Ini, Ada Sesuatu yang Ia Janjikan di Pengadilan

Kredit Foto: JPNN.com/Ricardo

Konten Jatim, Jakarta -

Ada sebuah fakta yang belum banyak terungkap ke publik seputar pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Komnas HAM pada Jumat, 12 Agustus silam.

Pemeriksaan itu dilakukan hanya berselang tiga hari setelah penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Selasa, 9 Agustus.

Berbeda dari pemeriksaan saksi-saksi lainnya, pada pemeriksaan Ferdy Sambo, komisioner Komnas HAM yang datang langsung ke tempat eks Kadiv Propam itu ditahan, Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Gokilnya Kaisar Sambo! Selain Propam & Reserse, Terduga Pelaku Obstruction of Justice Juga Ada di Unit Lain, 1 Brigjen Lagi Jadi Tersangka?

Pada pemeriksaan itu, Ferdy ternyata sempat menangis.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Ferdy menangis karena merasa bersalah sudah sempat mengorbankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menutupi kesalahannya.

Menurut Taufan, Ferdy berjanji akan melakukan sesuatu di pengadilan yang bisa menghindarkan Richard dari hukuman berat.

“Saya akan berusaha memberikan kesaksian yang membuat Richard bisa bebas atau kalau dihukum, (hukumannya) ringan,” kata Taufan menirukan ucapan Sambo.


Seperti kita ketahui, Richard Eliezer adalah ajudan Ferdy yang tadinya diproyeksikan jadi figur yang terlibat baku tembak dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam skenario karangan Ferdy Sambo, Richard digambarkan sebagai sosok yang berupaya rnmembela diri maupun melindungi istri Sambo, Putri Candrawathi dari nafsu birahi Yosua.

Karangan cerita palsu itu akhirnya terbongkar setelah Richard menyampaikan pengakuan yang sebenar-benarnya tentang insiden 8 Juli di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ada Petinggi Polda Metro yang Diduga Manipulasi Rekaman CCTV Perjalanan Magelang-Duren Tiga, Yosua Sudah Dibunuh di Magelang?

Kepada komisioner Komnas HAM yang memeriksanya, Sambo mengaku khilaf dan tidak bisa mengendalikan emosinya.

"Tidak sepantasnya saya yang seorang jenderal tidak mampu menjaga emosi. Jadi saya salah dan siap diberi hukuman yang setimpal,” ucap Taufan mengulangi ucapan yang disampaikan Sambo kepadanya.

Ferdy Sambo sudah menjalani sidang etik pada Kamis (25/8/2022). Dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih 18 jam, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Sambo diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Sambo menyatakan akan banding. Dia diberi waktu untuk mengajukan berkas banding paling lambat pada Senin (29/8/2022).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO