Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2009. Laporannya sudah diserahkan kepada Kemenkeu pada 2017.
Baca Juga: Anies Jadi Penentu Usulan Jusuf Kalla Soal Cawapres dari NU
Adapun ia baru menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sejak 2019. Artinya, ia sendiri tak mengetahui adanya laporan PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
"Baru saya tertarik untuk membuka ini sesudah ada kasus Rafael itu, saya minta rekapnya deh siapa sih yang pakai pencucian uang," ujar Mahfud saat memberikan jawabannya kepada Komisi III DPR, Rabu (29/3).
Rupanya kasus Rafael Alun Trisambodo membuka banyak tabir terkait dugaan TPPU di lingkungan Kemenkeu. Pertama, laporan yang diserahkan PPATK pada 2017 itu faktanya tak pernah diterima ke tangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan baru diketahuinya pada 14 Maret 2023.
Kedua, transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun tersebut rupanya melibatkan 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu. Hal inilah yang membuat pengusutan tindak pidana pencucian uang menjadi sulit karena keterlibatan banyak pihak.
Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pegiat Medsos: Israel yang Putuskan sejak Awal
"Apa pikiran kita tentang ini ketika bertemu? ternyata melaksanakan UU TPPU itu sulit. Sehingga protes kita itu apa kepada rapat? kenapa sih tidak pernah membangun kasus? sudah ribuan kasus ini kok tidak bangun kasus? dikonstruksi sendiri? Itu setiap rapat, APH (aparat penegak hukum) menyatakan sulit Pak, ini harus ketemu ini dulu," ujar Mahfud.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO