Shalat tarawih yang dilakukan dengan cepat dipertanyakan banyak orang terkait sah atau tidaknya. Dikhawatirkan bahwa ketika melakukan gerakan atau bacaan shalat dengan cepat, maka ada yang terlewat dan membuat shalat tidak sah.
Kekhawatiran ini kemudian dijawab oleh Gus Thowus. Gus Thowus menjelaskan, jika paham bagaimana cara shalat tarawih dengan cepat, maka sah-sah saja.
Baca Juga: Syarat Diperbolehkannya Shalat Tarawih Cepat Menurut Penjelasan Buya Yahya
"Sebenarnya kalau tahu caranya sah-sah saja, kalau enggak sah adalah kita enggak tahu caranya, main cepet asal cepet. Istilah orang jawa orang shalat trek-trekan, kaya balapan," ujar Gus Thowus, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube NU Online, Kamis (30/3/2023).
Gus Thowus melanjutkan, saat melaksanakan shalat ada dua rukun yang perlu diperhatikan. Pertama adalah rukun qauli, kedua adalah rukun fi'li.
"Rukun qauli adalah dikerjakan lisan kita, pertama takbiratul ihram, Al fatihah, tasyahud, kemudian shalawat, kelima salam. Di dalam rukun qauli ini ada kewajiban harus menjaga akurasi pengucapan huruf-huruf tersebut agar tidak jadi huruf lain yang kemudian menyebabkan perubahan makna," jelas Gus Thowus.
Baca Juga: Begini Penjelasan Shalat Tarawih dengan Rakaat 2-2-2-2-3 oleh Ustadz Adi Hidayat
Sedangkan rukun fi'li adalah hal yang dilakukan dengan anggota badan. Ketika melakukan rukuk, itidal dan sujud harus dilakukan secara sempurna agar shalat sah.
"Misal rukuk harus sempurna, itidal harus sempurna, jangan sampai baru bangun rukuk, baru membungkuk, belum sempurna, sudah langsung sujud. Maka dia kehilangan satu rukun yaitu itidal yang sebabkan shalat itu batal," tukasnya.