Menu


Syarat Diperbolehkannya Shalat Tarawih Cepat Menurut Penjelasan Buya Yahya

Syarat Diperbolehkannya Shalat Tarawih Cepat Menurut Penjelasan Buya Yahya

Kredit Foto: Dok Suara.com

Konten Jatim, Jakarta -

Kita mungkin sering melihat berita bahkan merasakan shalat tarawih yang gerakannya dan bacaan shalatnya dilakukan dengan begitu cepat. Hal ini menjadi salah satu keresahan salah seorang penanya di acara tausiah Buya Yahya

Orang tersebut bertanya apakan dibenarkan shalat tarawih dilakukan dengan cepat-cepat? Buya Yahya kemudian mempertanyakan kembali, secepat apa yang dimaksud. 

Baca Juga: Begini Penjelasan Shalat Tarawih dengan Rakaat 2-2-2-2-3 oleh Ustadz Adi Hidayat

"Cepat boleh tapi harus ada aturan, pertama adalah semua huruf bacaannya yang wajib yaitu Al-fatihah dan tasyahud terpenuhi, kalau tidak terpenuhi tidak sah," kata Buya Yahya, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV, Kamis (30/3/2023). 

Buya Yahya menalnjykan, satu huruf pada Al Fatihah jika tidak dilafalkan dengan benar, maka shalat tidak sah. Selain bacaan yang benar, kedua adalah gerakan shalat harus tumaninah.

"Bacaannya benar, kemudian sujud, rukuk, itidal harus tumaninah. Tumaninah adalah diam sejenak," tambah Buya Yahya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bolehkah Shalat Tarawih 11 dan 23 Rakaat   

Buya Yahya kembali menekankan bahwa bacaan shalat benar-benar penting dan harus terpenuhi. Karena selain tidak sah, bisa juga dosa.

"Kata Imam Nawawi waktu itu ada orang berlomba-lomba baca Alquran, maka kebut-kebutan. Kalau sudah kebut-kebutan, makhraj tidak benar, huruf ada yang hilang. Wajib bagi imam untuk mentakzir orang itu dan haram mengikutinya," tukas Buya Yahya.