Ustadz Abdul Somad mengungkap cara membayar utang puasa bagi orang yang tidak sanggup menjalankan puasa seperti lansia. Disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 184, mereka diwajibkan membayar fidyah.
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al Baqarah: 184)
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Puasa Bagi yang Sakit
Fidyah merupakan bayaran yang dilakukan saat seseorang tidak bisa menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu. Bayaran yang diberikan kepada fakir hendaknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menjadi pertanyaan, bila lansia tersebut bukan hanya tidak mampu berpuasa, tetapi tidak juga mampu untuk membayar fidyah karena alasan ekonomi. Siapakah yang akan membayar?
Menurut Ustadz Abdul Somad, maka anak dari orang tua itulah yang harus menanggung jawab.
"Kalau ada emak dan ayah kita tak sanggup berpuasa, maka bayarkan fidyah. Jangan sampai mau bayar fidyah hari ini tunggu izin istri dulu. Ini namanya surga di bawah telapak kaki istri," kata Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Hukum Puasa Tanpa Sahur Menurut Ustadz Adi Hidayat
"Emaknya yang melahirkan dia, ayahnya membesarkan dia, pas di hari tuanya mesti kita yang bertanya. Kalau tak sanggup puasa, dibayarkan fidyah," lanjutnya.
Besaran uang yang harus dikeluarkan untuk membayar fidyah diatur melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah. Untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan Sekitarnya ditetapkan bahwa pembayaran fidyah dengan uang besaran rupiahnya adalah Rp60.000,-/hari/jiwa.