Menu


Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Puasa Bagi yang Sakit

Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Puasa Bagi yang Sakit

Kredit Foto: iStockphoto/yacobchuk

Konten Jatim, Jakarta -

Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum puasa bagi orang yang sakit. Dia mengatakan, Allah memperbolehkan mereka tidak berpuasa selama fisiknya tidak memumpuni. 

Dalam surat Al Baqarah ayat 184, disebutkan golongan orang-orang yang diizinkan tidak ikut puasa. Salah satunya adalah sakit. 

Baca Juga: Hukum Puasa Tanpa Sahur Menurut Ustadz Adi Hidayat

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al Baqarah: 184)

"Sakitnya memang betul-betul sakit, jangan minta surat kedokteran dari puskesmas. Bukan itu. Makanya di awal ayatnya tadi, atasan (bos) bisa kau tipu, tapi Allah masa kau tipu juga," ujar Ustadz Abdul Somad.

Bagi mereka yang sakit, maka puasanya harus diganti di hari lain selain bulan Ramadan. Jika sakitnya tak kunjung sembuh, maka pilihannya adalah membayar fidyah.

"Bagaimana kalau sakitnya tak sehat-sehat pak ustad? maka dia tidak mengqadha tapi dibayarkan fidyah. Bagaimana kalau sakitnya sakit akut yang tak sembuh-sembuh? Sepeerti maag akut, diabetes akut, jantung koroner akut, kata dokter tak sehat-sehat. Maka mereka ini juga boleh membayar fidyah," ujar UAS.

Baca Juga: Tentang Salat Sunah Rawatib, Salah Satu Amalan Penjaga Ketakwaan Selama Puasa di Bulan Ramadan

Fidyah merupakan bayaran yang dilakukan saat seseorang tidak bisa menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu. Bayaran yang diberikan kepada fakir hendaknya sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Besaran uang yang harus dikeluarkan untuk membayar fidyah disampaikan melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah. Untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan Sekitarnya ditetapkan bahwa pembayaran fidyah dengan uang besaran rupiahnya adalah Rp60.000,-/hari/jiwa.