Menko Polhukam Mahfud MD meralat data yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Data yang dikoreksi terkait pernyataan yang disampaikan Sri Mulyani di Komisi XI DPR. Sri menyebut angka transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp3,3 triliun.
Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023), Mahfud menegaskan angka transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai pada lingkungan Kemenkeu Rp35 triliun. Perbedaan data tersebut diakibatkan Sri Mulyani tidak menerima laporan berkaitan hal ini.
Baca Juga: Mahfud Tuding Jajaran Kemenkeu Tutupi Laporan PPATK Sejak 2017 dari Sri Mulyani
“Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun yang benar Rp 35 triliun," kata Mahfud.
Dia mengungkapkan laporan PPATK yang menyebutkan adanya transaksi mencurigaian Rp349 triliun terbagi pada tiga kelompok. Setelah transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu, kelompok kedua yakni yang melibatkan pegawai Kemenkeu dengan pihak lain sebesar Rp53 triliun.
Kelompok ketiga yakni berkaitan dengan kewenangan Kemenkeu selaku penyidik pidana asal yang mencapai Rp260 triliun. “Jumlahnya fix menjadi Rp349 triliun,” tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Bahas Transaksi Rp349 T di Rapat Komisi III DPR: Saya Tiap ke Sini Dikeroyok!
Mahfud memastikan pula total transaksi mencurigakan Rp349 triliun merupakan agregat dari laporan PPATK selama 2009-2023. Adanya perbedaan data ini turut disorot anggota Komisi III, Arsul Sani.
Politisi PPP menilai adanya perbedaan ini menunjukkan tidak berjalannya pemerintahan yang baik (good governance). “Pemerintah harus satu fraksi kalau pemerintah antara satu yang lain mempertontonkan perbedaan atau sengaja mempertontonkan perbedaan itu maka menurut saya itu bukan good governance yang baik,” kata Arsul.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024