"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," tegasnya.
Meski begitu, Ketua Bawaslu itu seakan mengarah pada tujuan PDIP yang membagikan amplop berisi uang di masjid demi kepentingan zakat. Menurut Bagja, pihaknya tidak melarang orang jika untuk berzakat.
Baca Juga: Todong Langsung Sri Mulyani, DPR Pertanyakan Buruknya Pengawasan Internal Kemenkeu
"Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diperbaiki kedepan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," imbuhnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024