Menu


Fraksi PKS DPR Pertanyakan Standar Ganda FIFA Terhadap Rusia dan Israel  

Fraksi PKS DPR Pertanyakan Standar Ganda FIFA Terhadap Rusia dan Israel  

Kredit Foto: Dok Fajar.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Mustafa Kamal, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, mempertanyakan sikap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) yang menjatuhkan sanksi terkait tragedi kemanusiaan. Ia merasa FIFA menerapkan standar ganda terhadap Rusia dan Israel.  

Rusia diketahui menerima sanksi tak boleh ikut dalam Piala Dunia 2022 di Qatar dan ajang sepak bola resmi lainnya karena pemerintahnya melakukan invasi ke Ukraina. Namun, sanksi serupa tak diterima oleh Israel yang sudah terbukti selama berpuluh tahun menduduki dan menindas warga Palestina.

Baca Juga: Pasca FIFA Batalkan Drawing, Jokowi Tegas Nyatakan Timnas Israel Ikut Serta di Piala Dunia U-20

"Kita melihat ada standar ganda dari FIFA, di mana Rusia yang baru dilihat, dinilai melakukan aneksasi terhadap Ukraina saja sudah ditolak dalam Piala Dunia 2022. Apalagi yang ini pernyataan-pernyataan pemerintahnya (Israel) sangat diskriminatif, sangat rasialis," ujar Mustafa dalam rapat kerja dengan Pelaksana Tugas (Plt) Menpora Muhadjir Effendy di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023) malam WIB.

Menurut Mustafa, Indonesia sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sudah sewajarnya menolak kehadiran tim nasional Israel dalam gelaran Piala Dunia U-20. Jangan sampai, sambung dia, pembiaran justru membuat Israel semakin jemawa.

"Sekali ini dibiarkan dia akan menjadi pembenaran untuk perilaku yang sama oleh Israel, termasuk mengancam negara kita sendiri. Ya karena itu marilah kita bersatu bersikap tegas menolak kehadiran delegasi Israel dalam U-20 ini," ujar anggota Komisi X DPR tersebut .

Mustafa pun mengapresiasi sikap Gubernur Bali I Wayan Koster dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menolak kehadiran tim nasional (timnas) Israel untuk bertanding di Indonesia dalam gelaran Piala Dunia U-20. Menurutnya, itu tanda komitmennya terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah yang di mana Kota Surakarta sudah menyatakan sikap tegasnya untuk memberikan penolakan. Jadi saya kira saatnya, saya sangat terharu bangsa pada bangsa kita hari ini masih setia dengan konstitusi kita pembukaan 1945," ujar Mustafa.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.