Menu


Petinggi PDIP Bagi-bagi Amplop Duit di Masjid, Partai Ummat: Bawaslu Jangan Cuma Tegas ke Partai Islam!

Petinggi PDIP Bagi-bagi Amplop Duit di Masjid, Partai Ummat: Bawaslu Jangan Cuma Tegas ke Partai Islam!

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya video pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan (PDIP) pada jemaah di Masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep, Jawa Timur. Dalam amplop tersebut turut memuat foto anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi.

Terkait hal ini, Partai Ummat pun angkat bicara terkait kasus bagi-bagi amplop itu. Partai Ummat mempertanyakan ketegasan Bawaslu menindak pelanggaran yang amat terang benderang tersebut.

"Apakah Bawaslu akan menegur pelaku? Jelas ada gambar partai, ada gambar politikusnya, bahkan uang pecahan Rp 100.000 ada beberapa lembar terlihat dalam video," kata Juru Bicara Partai Ummat.

Baca Juga: Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP Dituding Politik Uang, Said Abdullah Beri Pembelaan Begini

Kasus bagi-bagi amplop ini merupakan pelanggaran serius. Sebab, pelaku tidak hanya melanggar ketentuan praktik politik uang, tapi juga menabrak larangan politik praktis di masjid.

"Jangan sampai Bawaslu tegas kepada partai Islam, tapi melempem ke partai yang mengaku nasionalis. Di mana Bawaslu?" ujarnya. 

Bawaslu RI diketahui sempat melayangkan teguran keras secara terbuka kepada Partai Ummat karena partai besutan Amien Rais itu hendak berpolitik dari masjid.

Mustofa menambahkan, seharusnya PDIP sebagai partai penguasa tidak patut melakukan politik uang. Dia yakin, jika PDIP terus berlaku seperti itu, maka rakyat bakal antipati.

"Percayalah, akan ada perubahan. Tak selamanya masyarakat mau membiarkan Indonesia diajari praktik memalukan seperti ini," tegasnya.

Baca Juga: Zakat 'Amplop' PDIP Tak Dilarang Bawaslu, Gus Noval: Jadi Anies Saja yang Dilarang?  

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, Bawaslu Sumenep kini sedang melakukan penyelidikan. Bawaslu tidak mengusut kasus ini dari sisi politik uang. Sebab, UU Pemilu, tepatnya Pasal 280, hanya mengatur larangan politik uang saat masa kampanye. 

Adapun kasus bagi-bagi amplop di sebuah masjid ini terjadi saat tahapan sosialisasi peserta pemilu. "Kita bukan (usut) politik uangnya ya. (Sebab) politik uang itu di masa kampanye," kata Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023). 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.