Menu


Petinggi PDIP Bagi-bagi Amplop Duit di Masjid, Partai Ummat: Bawaslu Jangan Cuma Tegas ke Partai Islam!

Petinggi PDIP Bagi-bagi Amplop Duit di Masjid, Partai Ummat: Bawaslu Jangan Cuma Tegas ke Partai Islam!

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya video pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan (PDIP) pada jemaah di Masjid Abdullah Sychan Baghraf, Sumenep, Jawa Timur. Dalam amplop tersebut turut memuat foto anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi.

Terkait hal ini, Partai Ummat pun angkat bicara terkait kasus bagi-bagi amplop itu. Partai Ummat mempertanyakan ketegasan Bawaslu menindak pelanggaran yang amat terang benderang tersebut.

"Apakah Bawaslu akan menegur pelaku? Jelas ada gambar partai, ada gambar politikusnya, bahkan uang pecahan Rp 100.000 ada beberapa lembar terlihat dalam video," kata Juru Bicara Partai Ummat.

Baca Juga: Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP Dituding Politik Uang, Said Abdullah Beri Pembelaan Begini

Kasus bagi-bagi amplop ini merupakan pelanggaran serius. Sebab, pelaku tidak hanya melanggar ketentuan praktik politik uang, tapi juga menabrak larangan politik praktis di masjid.

"Jangan sampai Bawaslu tegas kepada partai Islam, tapi melempem ke partai yang mengaku nasionalis. Di mana Bawaslu?" ujarnya. 

Bawaslu RI diketahui sempat melayangkan teguran keras secara terbuka kepada Partai Ummat karena partai besutan Amien Rais itu hendak berpolitik dari masjid.

Mustofa menambahkan, seharusnya PDIP sebagai partai penguasa tidak patut melakukan politik uang. Dia yakin, jika PDIP terus berlaku seperti itu, maka rakyat bakal antipati.

"Percayalah, akan ada perubahan. Tak selamanya masyarakat mau membiarkan Indonesia diajari praktik memalukan seperti ini," tegasnya.

Baca Juga: Zakat 'Amplop' PDIP Tak Dilarang Bawaslu, Gus Noval: Jadi Anies Saja yang Dilarang?  

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, Bawaslu Sumenep kini sedang melakukan penyelidikan. Bawaslu tidak mengusut kasus ini dari sisi politik uang. Sebab, UU Pemilu, tepatnya Pasal 280, hanya mengatur larangan politik uang saat masa kampanye. 

Adapun kasus bagi-bagi amplop di sebuah masjid ini terjadi saat tahapan sosialisasi peserta pemilu. "Kita bukan (usut) politik uangnya ya. (Sebab) politik uang itu di masa kampanye," kata Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023). 

Beredar video yang memperlihatkan seseorang sedang membagikan amplop berisi kepada jamaah di sela shalat tarawih. Peristiwa itu terjadi di Masjid Wakaf Said Abdullah, Jalan Kartini, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, belum lama ini.

Amplop-amplop yang berisikan uang Rp 300 ribu itu berwarna merah dengan lambang PDIP, serta gambar wajah Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Ketua Banggar DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Keduanya merupakan politisi PDIP. 

Baca Juga: Bagi-bagi Amplop Berlogo Partai, Pengamat: Harusnya PDIP Sumenep Dicoret dari Peserta Pemilu

Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya mengakui bahwa amplop tersebut dari dirinya. Ia mengklaim, uang tersebut merupakan zakat dari dirinya dan para kader PDIP se-Madura. Said membantah kalau kegiatan tersebut merupakan bentuk politik uang. 

Said mengatakan, pengurus cabang PDIP se-Madura memang rutin membagikan sembako dan uang kepada warga fakir miskin. Adapun uang yang diberikannya, Said niatkan sebagai zakat mal. 

Baca Juga: Caleg PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid Sumenep, Refly Harun: Jelas Ini Pelanggaran

"Hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006 lalu. Bahkan jika ada rezeki berlebih, malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau kaum fakir miskin," ujar Said lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/3/2023).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.