Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan para kader partai politik (parpol) agar tidak membagikan zakat dengan menggunakan benda-benda yang memuat lambang partai.
“Membagikan zakat kan kami tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diperbaiki ke depan, kalau membagikan zakat jangan pakai lambang partai,” ujar Rahmat Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Penolakan Timnas Israel karena Amanat Bung Karno, Wasekjen Demokrat: Kurang Pas
Hal tersebut disampaikan Bagja terkait dengan tanggapan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah yang membantah tudingan mengenai dirinya bersama para pengurus cabang PDI Perjuangan (PDIP) melakukan politik uang di Masjid Abdullah Sychan Baghraf di Sumenep, Jawa Timur.
Said mengatakan pembagian amplop berlogo PDIP berisikan uang senilai Rp300 ribu kepada warga di masjid tersebut, sebagaimana tergambar dalam unggahan salah satu video di akun Twitter bernama pengguna PartaiSocmed, diniatkan olehnya sebagai pembayaran zakat mal.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Usahakan Indonesia Tetap Aktif di FIFA meski Menolak Israel
’’Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006. Bahkan, jika ada rezeki berlebih malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau fakir miskin,” kata dia.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan